Melalui Sosialisasi Peraturan Perundangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Kita Tingkatkan Investasi di Kabupaten Bengkulu Tengah

Oleh Admin DPMTSP
Dipublikasi Pada 00:02 | 19 Desember 2024

Bengkulu Tengah, Dalam rangka Soialisasi Peraturan Perundangan Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Kita Tingkatkan Investasi di Kabupaten Bengkulu Tengah. Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha, NIB merupakan indentitas usaha yang diterbitkan melalui OSS (Online Single Submission) dan NIB wajib dimiliki oleh semua pelaku usaha baik yang berskala Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar sehingga meningkatkan Investasi di Kab. Bengkuku Tengah. Sosialisasi ini dilakasanakan pada tanggal 18 Desember 2024 bertempat di Hotel Sindu Desa Kembang Seri Kab. Bengkulu Tengah. Acara ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dpmptsp Kab. Bengkulu Tengah. 

+